Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Air Minum di Manggarai Timur, Staf Dinas PUPR Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/08/2023, 16:16 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan tersangka terhadap AFD, staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Manggarai Timur, terkait kasus korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

AFD ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

"Penetapan tersangka AFD sebagai PPK berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tertanggal 4 Agustus 2023," ungkap Kepala Seksi Intel Kejari Manggarai Zaenal Abidin dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Penculik Bocah 11 Tahun di Manggarai, NTT

Zaenal menerangkan, tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Langgar Kode Etik, 2 Polisi di Manggarai Barat Direkomendasikan Dipecat

Jaksa penyidik, lanjut dia, telah melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Agustus 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng.

"Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRIN I29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tersangka a.n AFD dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," imbuhnya.

Diketahui, Pemda Manggarai Timur pada 2018 mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 999 juta untuk proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong.

Kemudian, pada 2019, Pemda kembali menganggarkan Rp 1,8 miliar lebih untuk proyek yang sama.

Anggaran juga terus bertambah pada 2020, ketika pemerintah mengalokasikan Rp 2,7 miliar.

Selanjutnya, pada 2021, pemerintah kabupaten itu kembali mengalokasikan anggaran senilai lebih dari Rp 200 juta untuk biaya pemeliharaan.

Dengan demikian, total anggaran yang telah digelontorkan untuk proyek tersebut sebesar Rp 5,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com