Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kode Etik, 2 Polisi di Manggarai Barat Direkomendasikan Dipecat

Kompas.com - 02/08/2023, 08:58 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Dua anggota Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhi sanksi rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena diduga melanggar kode etik.

Kedua polisi itu yakni Bripka SR yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat dan Bripka M yang merupakan Bhabinkamtibmas di salah satu desa di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

Bripka SR dijatuhi sanksi pemecatan karena kasus perselingkuhan. Sedangkan Bripka M diduga melakukan penipuan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

Baca juga: Manggarai Barat Gandeng KPK Pasang Peringatkan Penunggak Pajak di Labuan Bajo

Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan, sidang terhadap Bripka SR berlangsung pada Senin, 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.

"Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan atau perzinahan yang dilaporkan dalam nomor LP/05/XI//2021/Propam, tanggal 23 November 2021. Hasil keputusan hukuman kode etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomondasi untuk dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ari saat ditemui awak media, Senin (1/8/2023) malam.

Baca juga: Tanah Senilai Rp 124 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Perluasan Bandara Komodo Diserahkan ke Pemkab Manggarai Barat

Sedangkan, sidang untuk Bripka M berlangsung pada Selasa, 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.

Dia dianggap terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Propam, tanggal 9 Februari 2023.

"Hasil keputusan hukuman kode etik pada tanggal 18 Juli 2023 menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri," ungkap dia.

Kini, Bripka M masih berusaha untuk memperjuangkan nasibnya sebagai anggota Polri dengan mengajukan banding kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut.

Sementara itu, Ari berharap sanksi rekomendasi pemecatan itu menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya.

"Saya berharap tindakan ini dijadikan peringatan kepada seluruh anggota Polri lainnya, khususnya di Polres Manggarai Barat, untuk selalu mengutamakan integritas dan etika profesi dalam melaksanakan tugas demi kepercayaan publik dan marwah kepolisian yang harus kita jaga bersama," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com