Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Siswa SD di Minahasa Dicabuli Gurunya, Korban Diancam Tak Naik Kelas

Kompas.com - 04/08/2023, 18:37 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Sebanyak 14 siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban pencabulan oleh guru honorer berinisial CA (29).

Kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini berhasil diungkap Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. Kini terduga pelaku ditahan di Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, awal terungkapnya kasus ini berasal dari informasi melalui media sosial yang diterima oleh Subdit 4 Renakta.

Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis Remaja di Batam Dicabuli Tiga Pemuda di Kos

Pada Senin (31/7/2023), Penyidik Subdit 4 Renakta mendapat informasi melalui media sosial bahwa telah terjadi dugaan perbuatan cabul terhadap siswa di salah satu sekolah di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Penyidik kemudian mendatangi sekolah tersebut. Kemudian membawa para korban untuk difasilitasi dalam pembuatan laporan polisi di Polda Sulut. Lalu dilakukan pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus Subdit 4 Renakta.

Setelah semua pemeriksaan saksi dan pengecekan hasil VER dari para korban, maka penyidik melakukan penangkapan terduga pelaku.

"Terduga pelaku berinisial CA ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. Penyidik Subdit 4 Renakta juga mengamankan barang bukti berupa SKEP Honorer dari terduga pelaku,” kata Kombes Pol Iis Kristian dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Korban berjumlah sekitar 14 anak yang berusia antara 9 hingga 11 tahun. Pelaku melakukan aksinya dengan cara membujuk dan mengancam korbannya.

"Dugaan pencabulan terhadap anak terjadi sejak bulan September 2022 hingga Juni 2023. Dan modus yang dilakukan terduga pelaku terhadap murid-muridnya yaitu mengancam tidak akan dinaikkan kelas. Dan ada juga korban yang dibujuk dengan sejumlah uang," ungkapnya.

Saat ini, katanya, polisi sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Dia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulut untuk pendampingan psikologi para korban.

Baca juga: Anak Kandung Bacaleg di Lombok Barat Bantah Dicabuli Ayahnya, Salah Paham Berujung Pengeroyokan

"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PPPA Sulut Wanda Musu memberikan apresiasi atas penanganan cepat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak ini.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulawesi Utara yang sudah bertindak cepat melakukan penanganan kasus ini. Tentunya kami sangat mengharapkan kasus ini tidak akan berlarut-larut, dan akan mendapatkan ketetapan hukum yang tepat, dan kami akan terus melakukan pengawalan khususnya untuk korban dan keluarganya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com