Salin Artikel

14 Siswa SD di Minahasa Dicabuli Gurunya, Korban Diancam Tak Naik Kelas

Kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini berhasil diungkap Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. Kini terduga pelaku ditahan di Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, awal terungkapnya kasus ini berasal dari informasi melalui media sosial yang diterima oleh Subdit 4 Renakta.

Pada Senin (31/7/2023), Penyidik Subdit 4 Renakta mendapat informasi melalui media sosial bahwa telah terjadi dugaan perbuatan cabul terhadap siswa di salah satu sekolah di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Penyidik kemudian mendatangi sekolah tersebut. Kemudian membawa para korban untuk difasilitasi dalam pembuatan laporan polisi di Polda Sulut. Lalu dilakukan pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus Subdit 4 Renakta.

Setelah semua pemeriksaan saksi dan pengecekan hasil VER dari para korban, maka penyidik melakukan penangkapan terduga pelaku.

"Terduga pelaku berinisial CA ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. Penyidik Subdit 4 Renakta juga mengamankan barang bukti berupa SKEP Honorer dari terduga pelaku,” kata Kombes Pol Iis Kristian dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

"Dugaan pencabulan terhadap anak terjadi sejak bulan September 2022 hingga Juni 2023. Dan modus yang dilakukan terduga pelaku terhadap murid-muridnya yaitu mengancam tidak akan dinaikkan kelas. Dan ada juga korban yang dibujuk dengan sejumlah uang," ungkapnya.

Saat ini, katanya, polisi sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Dia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulut untuk pendampingan psikologi para korban.

"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PPPA Sulut Wanda Musu memberikan apresiasi atas penanganan cepat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak ini.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulawesi Utara yang sudah bertindak cepat melakukan penanganan kasus ini. Tentunya kami sangat mengharapkan kasus ini tidak akan berlarut-larut, dan akan mendapatkan ketetapan hukum yang tepat, dan kami akan terus melakukan pengawalan khususnya untuk korban dan keluarganya," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/04/183723778/14-siswa-sd-di-minahasa-dicabuli-gurunya-korban-diancam-tak-naik-kelas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke