NUNUKAN, KOMPAS.com – Gadis 14 tahun, di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban pencabulan, usai menemui pemuda 17 tahun, yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi kencan.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menuturkan, remaja tersebut merupakan gadis polos yang cukup tertutup, dan bersekolah asrama. Gerak geriknya cukup terbatas, bahkan pemakaian Hp sekalipun, ada jadwal tertentu.
‘’Biasanya ketika membuka Instagram atau aplikasi lain di medsos, muncul iklan aplikasi yang bisa didownload. Namanya gadis remaja, dia penasaran dan ingin tahu, di-download lah aplikasi Tantan. Dan kebetulan mendapat kenalan remaja laki laki yang beralamat di Nunukan juga,’’ujarnya, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Bima Ditangkap
Perkenalan itu pun berlanjut dengan chat melalui WhatApps dan Instagram. Kebetulan, lanjut Siswati, si gadis sedang pulang untuk liburan sekolah. Sehingga, ia bebas bermain ponsel dan juga menghabiskan waktu jalan-jalan.
Pada Rabu 12 Juli 2023 malam, korban meminta izin kepada orangtuanya untuk berjalan-jalan sendirian dengan sepeda motor. Orangtuanya memaklumi betapa jenuhnya korban terus berada di asrama sehingga diizinkan jalan dan diberi uang saku.
‘’Setelah berputar-putar dan melihat lihat suasana sejumlah lokasi di Nunukan, Hpnya berbunyi. Ada chat dari kenalannya yang mengajaknya ketemuan di kawasan Islamic Center Nunukan, saat itu, dia menunda pulang dan memutuskan menemui kenalannya yang laki-laki 17 tahun itu,’’ujarnya lagi.
Suasana malam hari, tidak membuat korban takut dan berpikir negatif. Korban berniat bertemu kenalannya sebentar lalu pulang.
Luasnya kawasan Islamic Centre dan lengangnya kondisi malam hari, membuat keduanya asyik dan nyaman bertukar cerita. Hingga kemudian, terjadi pencabulan yang tidak pernah korban bayangkan sebelumnya.
‘’Korban ini memang polos, dia dijaga betul oleh keluarganya, dan baru pertama berkenalan dengan laki-laki. Meski ia menolak dan melawan, tapi aksi remaja laki-laki terus memaksanya dan menjamah bagian sensitif dari tubuh si korban,’’kata Siswati.
Beruntung, aksi tersebut, tidak sampai menjurus pada perbuatan lebih jauh. Korban segera beranjak pulang dan tidak peduli dengan panggilan pelaku.
Baca juga: Trauma Dicabuli Ayah Angkat, Gadis 10 Tahun di Batam Lapor ke Polisi
Saat melihat korban pulang larut malam dalam kondisi pakaian yang berantakan, orangtua langsung mencecarnya dengan banyak pertanyaan.
Korban akhirnya menceritakan peristiwa di areal Islamic Centre Nunukan. Orangtua yang tidak terima, langsung melapor ke Polisi.
‘’Pelaku juga segera kita amankan dan kita mintai keterangan,’’lanjut Siswati.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.