Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trauma Dicabuli Ayah Angkat, Gadis 10 Tahun di Batam Lapor ke Polisi

Kompas.com - 11/07/2023, 13:20 WIB
Hadi Maulana,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Seorang gadis remaja berusia 10 tahun melaporkan ayah angkatnya sendiri karena diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh.

Korban saat itu melapor ke perangkat RW setempat dan diteruskan ke aparat kepolisian. Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo pun membenarkan soal adanya laporan itu.

“Benar sekali, terungkapnya kasus ini berkat keberanian korban yang melaporkan kejadian ini ke perangkat RW ditempat tinggal dirinya,” katanya kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Gresik Ditangkap Saat Hendak Persiapkan Pernikahan dengan Wanita Lain

Menurut Fian, korban mengaku telah dilecehkan oleh tersangka H (45) sejak 3 bulan terakhir.

Selain itu, tersangka juga sering mengancam korban agar tidak membeberkan perbuatannya kepada orang lain.

“Menurut pengakuannya, sejak 3 bulan terakhir ini, korban hampir setiap pagi selalu disetubuhi oleh tersangka H di dalam kamar rumah hingga mengalami trauma dan sakit pada bagian alat vitalnya,” jelas Fian.

Baca juga: Jaksa: Penanganan Perkara Pencabulan di Lingga Sesuai Sistem Peradilan Anak

Pelaku ditangkap

Usai menerima laporan pada Sabtu (8/7/2023), serta diperkuat dengan surat keterangan visum korban, polisi segera memburu dan mengamankan tersangka H.

“Tersangka H kami amankan di Kawasan Perumahan Marcelia, Sabtu (8/7/2023) hari itu juga,” ungkap Fian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah jambu Belang putih dan 1 helai celana panjang kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink milik korban.

Fian mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan atas apa yang dialami korban. 

“Saya acungkan jempol keberanian dan kecerdasan korban untuk melaporkan tindak pidana asusila yang dialami korban, saya berharap kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, khususnya di wilayah hukumnya dan Kepri umumnya,” sebut Fian.

“Saat ini kondisi korban masih terbilang trauma dan masih proses pemulihan,” sebut Fian.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu paman kandungnya, maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” pungkas Fian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com