BATAM, KOMPAS.com – Seorang gadis remaja berusia 10 tahun melaporkan ayah angkatnya sendiri karena diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh.
Korban saat itu melapor ke perangkat RW setempat dan diteruskan ke aparat kepolisian. Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo pun membenarkan soal adanya laporan itu.
“Benar sekali, terungkapnya kasus ini berkat keberanian korban yang melaporkan kejadian ini ke perangkat RW ditempat tinggal dirinya,” katanya kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Gresik Ditangkap Saat Hendak Persiapkan Pernikahan dengan Wanita Lain
Menurut Fian, korban mengaku telah dilecehkan oleh tersangka H (45) sejak 3 bulan terakhir.
Selain itu, tersangka juga sering mengancam korban agar tidak membeberkan perbuatannya kepada orang lain.
“Menurut pengakuannya, sejak 3 bulan terakhir ini, korban hampir setiap pagi selalu disetubuhi oleh tersangka H di dalam kamar rumah hingga mengalami trauma dan sakit pada bagian alat vitalnya,” jelas Fian.
Baca juga: Jaksa: Penanganan Perkara Pencabulan di Lingga Sesuai Sistem Peradilan Anak
Usai menerima laporan pada Sabtu (8/7/2023), serta diperkuat dengan surat keterangan visum korban, polisi segera memburu dan mengamankan tersangka H.
“Tersangka H kami amankan di Kawasan Perumahan Marcelia, Sabtu (8/7/2023) hari itu juga,” ungkap Fian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah jambu Belang putih dan 1 helai celana panjang kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink milik korban.
Fian mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan atas apa yang dialami korban.
“Saya acungkan jempol keberanian dan kecerdasan korban untuk melaporkan tindak pidana asusila yang dialami korban, saya berharap kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, khususnya di wilayah hukumnya dan Kepri umumnya,” sebut Fian.
“Saat ini kondisi korban masih terbilang trauma dan masih proses pemulihan,” sebut Fian.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu paman kandungnya, maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” pungkas Fian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.