Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Penanganan Perkara Pencabulan di Lingga Sesuai Sistem Peradilan Anak

Kompas.com - 20/06/2023, 23:06 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KEPRI, KOMPAS.com - Persidangan kasus pencabulan dengan terduga pelaku berinisial A (14) dan korban berinisial C (14) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.

Doby Agustinus Situmorang, kuasa hukum terdakwa A (14) menyebut, penanganan perkara anak yang menyangkut kliennya disamakan dengan perkara umum.

"Seharusnya beda dengan perkara umumnya orang dewasa. Agak miris proses hukum dalam menangani perkara anak. Korban dan pelaku sama anak. Kita sesalkan tidak ada upaya damai atau diversi terhadap kasus ini. Proses hukum yang tidak ramah anak. Apalagi setelah P21 klien kami ditahan. Padahal tidak ada urgensinya, dan kita koperatif," ungkap Doby kepada Kompas.com usai sidang, Selasa (20/6/2023).

Sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli dari dokter dan mendengarkan keterangan terduga pelaku anak.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Kepri, Kuasa Hukum Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan

Berkaitan dengan hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Andri Ghafary menjelaskan, perkara yang melibatkan anak maka waktu persidangan juga lebih dipercepat.

"Apalagi anak, jadi dipercepat. Tadi sudah melakukan pemeriksaan ahli dokter yang melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan anak (pelaku) juga. Untuk pemeriksaan korban sudah di sidang kemarin. Sidang ditunda pembacaan tuntutan hari Jumat depan," kata Andri saat dikonfirmasi Kompas.com.

Andri mengatakan persidangan terhadap perkara tersebut berjalan sebagaimana aturan yang berlaku, atau sesuai dengan sistem peradilan anak.

"Kalau di persidangan sesuai dengan Undang Undang, pemeriksaan anak tidak memakai toga, tidak memakai terdakwa, anak didampingi bapas, hakimnya juga tunggal. Juga ketika bertanya dengan anak, apa yang diperlukan proses pembuktian,"

Untuk saat ini, anak terduga pelaku masih ditahan dengan status penahanan dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku anak berinisial A (14) terkuak setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban C (14), pada Maret 2023.

Baca juga: Pelaku Judi Online, Zina, dan Pencabulan Anak di Aceh Dicambuk

Bermula ketika korban tidak pulang ke rumahnya selama dua hari. Sepengetahuan keluarga, korban menginap di rumah teman perempuannya.

Namun ketika pulang ke rumah, saudara korban melihat telepon selulernya. Saat itu ditemukan adanya video tidak senonoh antara korban dan A.

"Itu yang nyuruh korban. Tertuang di BAP," kata kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang.

Selanjutnya pihak keluarga kemudian membuat laporan dan ditangani oleh Polsek Dabo Singkep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenang Peran Jenderal Gatot Subroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Subroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
'Traffic Light' Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

"Traffic Light" Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

Regional
Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Regional
Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Regional
Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Regional
Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Regional
KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

Regional
Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Regional
Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Regional
Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Regional
Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com