Salin Artikel

Jaksa: Penanganan Perkara Pencabulan di Lingga Sesuai Sistem Peradilan Anak

KEPRI, KOMPAS.com - Persidangan kasus pencabulan dengan terduga pelaku berinisial A (14) dan korban berinisial C (14) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.

Doby Agustinus Situmorang, kuasa hukum terdakwa A (14) menyebut, penanganan perkara anak yang menyangkut kliennya disamakan dengan perkara umum.

"Seharusnya beda dengan perkara umumnya orang dewasa. Agak miris proses hukum dalam menangani perkara anak. Korban dan pelaku sama anak. Kita sesalkan tidak ada upaya damai atau diversi terhadap kasus ini. Proses hukum yang tidak ramah anak. Apalagi setelah P21 klien kami ditahan. Padahal tidak ada urgensinya, dan kita koperatif," ungkap Doby kepada Kompas.com usai sidang, Selasa (20/6/2023).

Sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli dari dokter dan mendengarkan keterangan terduga pelaku anak.

Berkaitan dengan hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Andri Ghafary menjelaskan, perkara yang melibatkan anak maka waktu persidangan juga lebih dipercepat.

"Apalagi anak, jadi dipercepat. Tadi sudah melakukan pemeriksaan ahli dokter yang melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan anak (pelaku) juga. Untuk pemeriksaan korban sudah di sidang kemarin. Sidang ditunda pembacaan tuntutan hari Jumat depan," kata Andri saat dikonfirmasi Kompas.com.

Andri mengatakan persidangan terhadap perkara tersebut berjalan sebagaimana aturan yang berlaku, atau sesuai dengan sistem peradilan anak.

"Kalau di persidangan sesuai dengan Undang Undang, pemeriksaan anak tidak memakai toga, tidak memakai terdakwa, anak didampingi bapas, hakimnya juga tunggal. Juga ketika bertanya dengan anak, apa yang diperlukan proses pembuktian,"

Untuk saat ini, anak terduga pelaku masih ditahan dengan status penahanan dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku anak berinisial A (14) terkuak setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban C (14), pada Maret 2023.

Bermula ketika korban tidak pulang ke rumahnya selama dua hari. Sepengetahuan keluarga, korban menginap di rumah teman perempuannya.

Namun ketika pulang ke rumah, saudara korban melihat telepon selulernya. Saat itu ditemukan adanya video tidak senonoh antara korban dan A.

"Itu yang nyuruh korban. Tertuang di BAP," kata kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang.

Selanjutnya pihak keluarga kemudian membuat laporan dan ditangani oleh Polsek Dabo Singkep.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/20/230600478/jaksa-penanganan-perkara-pencabulan-di-lingga-sesuai-sistem-peradilan-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke