KEPRI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengadili perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa anak berinisial A (14) dengan korban anak berinisial C (14) asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sidang yang selalu digelar secara tertutup itu, akan memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga.
"Agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Hari Jumat nanti agenda tuntutan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang, kepada Kompas.com usai sidang, Selasa (20/06/2023).
Doby mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.
Di antaranya adalah adanya dugaan kesengajaan korban hingga menyebabkan terjadinya hubungan suami istri antara terdakwa dan korban.
Disampaikan Doby, hal itu berdasarkan hasil penilaian Ahli Psikologi UPTD PPA Provinsi Kepri dan UPTD PPA Kota Tanjungpinang, Riska Nova Pratiwi, selaku saksi ahli psikologi dalam persidangan.
Riska melakukan pemeriksaan di KPPAD Lingga dan juga mendampingi korban dan pelaku perkara ini.
"Ada keterangan ahli yang lakukan pendampingan klien kami dan korban. Ahli mengatakan kasus ini agak unik. Kebanyakan pelaku yang memiliki kecenderungan seksual aktif, tapi ini malah korban yang memiliki kecenderungan seksual aktif," sebut Doby.
Keterangan lain yang juga diperoleh oleh ahli psikologi tersebut adalah korban telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain sejak kelas tiga SD. Ada dugaan jika korban mengalami conduct disorder.
"Mungkin itu yang jadi buat korban ini jadi liar, dan mungkin juga karena perceraian kedua orangtuanya. Kami berterima kasih kepada ahli psikologi yang dihadirkan Senin kemarin. Kami juga tidak menyatakan klien kami tidak bersalah. Kalau dibicarakan kasus ini agak rumit, kalau kita disuruh buktikan secara umum," ujar Doby.
Kemudian sebelum terjadinya dugaan tindak pencabulan, pelaku mendapatkan pesan atau chat yang mengatasnamakan orangtua korban. Namun ada indikasi jika pesan tersebut dikirimkan sendiri oleh korban.
"Klien kami ada save nomor papa korban. Di chat itu ada bahasa 'nak titip anak saya'. Tapi melihat chat-chatnya ada yang janggal. Kayak bukan percakapan anak dan orangtua korban. Di persidangan kita sudah konfrontir, dan nomor papa korban yang disimpan klien kami atas papa korban itu adalah korban sendiri," papar Doby.
Ditambahkan Doby, kejanggalan dalam perkara ini sudah dirasakan sejak ditangani pihak kepolisian. Di mana penanganan perkara anak disamakan dengan perkara umum.
"Seharusnya beda dengan perkara umumnya orang dewasa. Agak miris proses hukum dalam menangani perkara anak. Korban dan pelaku sama anak. Kita sesalkan tidak ada upaya damai atau diversi terhadap kasus ini. Proses hukum yang tidak ramah anak. Apalagi setelah P21 klien kami ditahan. Padahal tidak ada urgensinya, dan kita koperatif," ungkap Doby.
Doby juga menilai Polsek Dabo Singkep yang menangani kasus tersebut tidak mendalami terlebih dahulu keterangan saksi ahli psikologi.