PEKANBARU, KOMPAS.com - AS (35), seorang ayah di Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena memerkosa anak tirinya.
Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, melakukan perbuatak tak terpuji pertama kali saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Pelaku sudah beberapa kali mencabuli korban. Bermula pada September 2021, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Saat itu korban masih SMP," kata Misran kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).
Baca juga: 7 Pelaku Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Ditangkap Polda Gorontalo, Salah Satunya Pacar Korban
Misran menjelaskan, kasus pencabulan ini mulai terungkap pada bulan April 2023. Saat itu pelaku dan keluarganya, termasuk korban, pulang dari Lipat Kain, Kabupaten Kampar.
Saat itu, korban mengalami demam sehingga singgah di rumah saudaranya di Kecamatan Tapung, Kampar.
"Waktu korban demam, pelaku menunjukkan perhatian dan sikap yang dianggap berlebihan kepada korban, yang membuat keluarga curiga," kata Misran.
Baca juga: 3 Saksi Diperiksa untuk Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru di Bogor
Selang beberapa hari kemudian, pihak keluarga menjemput korban untuk dibawa ke Pekanbaru.
Ternyata, paman korban berinisial LS (34) sudah banyak mendengar kabar buruk tentang korban.
Sesampainya di Pekanbaru, Senin 12 Juni 2023, barulah korban berani bercerita bahwa selama ini dia sudah sering mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya.
"Sejak Maret 2023, korban mengaku tidak diperbolehkan keluar rumah oleh ayah tirinya, termasuk untuk beribadah. Korban juga bercerita bahwa sejak lima tahun yang lalu bapak tirinya telah melakukan pencabulan," ungkap Misran.
Baca juga: Sekian Lama Buron, Tersangka Pencabulan Santriwati di Batam Ditangkap