BATAM, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial D (14) yang merupakan salah satu santriwati pondok pesantren di Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya ditangkap.
Pelaku berinisial A juga merupakan santri ponpes di Batam tempat korban mondok.
"Benar, pelaku telah kami tangkap dan ditahan di Sel Mapolresta Barelang," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Bernufus Budi Hartono, Sabtu (10/6/2023).
Budi mengaku, pelaku A juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan asusila terhadap santriwati salah satu ponpes di Batam.
Baca juga: 4 Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Batam Ditangkap
"Penetapan tersangkanya telah dilakukan beberapa waktu lalu, namun baru diamankan kemarin," terang Budi.
Penetapan tersangka A, lanjut Budi, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang pada hari Senin (5/6/2023).
Sementara itu, kuasa kukum korban, Natalis N Zega mengatakan, pihaknya telah berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.
"Kami akan mengawal perkara ini hingga betul-betul sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan inkrah di Pengadilan," kata Natalis.
Akibat dari perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, saat ini kondisi korban belum seutuhnya pulih.
Ia masih depresi dan komunikasinya juga terbatas.
"Pihak keluarga saat ini terus berupaya membawa korban untuk berobat, dan alhamdulillah hasilnya terus membaik, meski saat ini korban masih depresi dan komunikasinya pun juga terbatas," terang Natalis.
Natalis berharap, ke depan kasus-kasus pencabulan seperti ini tidak terulang di kemudian hari, baik itu di ponpes maupun di tempat lainnya.
Sebab tidak menutup kemungkinan, masih banyak kasus seperti ini terjadi, namun tidak terekspos.
"Kami juga mengimbau kepada korban-korban yang selama ini belum ada melaporkan kejadian hal yang sama, silakan laporkan ke pihak berwajib. Supaya orang-orang yang suka melakukan tindakan hukum seperti ini dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima sanksi tegas atas apa yang telah diperbuatnya," pungka Natalis.
Baca juga: 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Ikuti Ujian Semester di Sekolah Lain
Untuk diketahui, perbuatan asusila ini dilakukan tersangka A kepada korban di lingkungan ponpes, saat pergantian tahun 2023.
Bahkan untuk memuluskan aksinya, pelaku melompati pagar santriwati yang merupakan pembatas antara santriwan dan santriwati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.