"Tidak dilakukan mendalam. Kenapa tidak ada upaya menggali lebih dalam BAP dari ahli psikolog," ujar Doby.
Baca juga: Datangi Kantor Polisi Berkostum Pocong, Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap
Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa A (14) terkuak setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban C (14), pada Maret 2023. Baik terdakwa ataupun korban merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Bermula ketika korban tidak pulang ke rumahnya selama dua hari. Sepengetahuan keluarga, korban menginap di rumah teman perempuannya.
Namun ketika pulang ke rumah, saudara korban melihat telepon selulernya. Saat itu ditemukan adanya video tidak senonoh antara korban dan A.
"Itu yang nyuruh korban. Tertuang di BAP," kata kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang.
Baca juga: Tega Perkosa Anak Tirinya, Ayah di Riau Ditangkap, Polisi: Korban Diancam jika Melapor
Selanjutnya pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Dabo.
Pihak keluarga terdakwa anak sempat berinisiatif menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, orang tua mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Ngobrol lah orang tua pelaku dan orang tua korban. Sepakat mereka, dengan kesepakatan ortu pelaku akan membiayai sekolah korban di pesantren," terang Doby.
Namun pada pertemuan selanjutnya antara kedua pihak, orang tua terdakwa tiba-tiba diminta menyiapkan uang sebesar Rp 150 juta.