PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap Rian Antoni (40), tersangka pencabulan anak saat sedang berjalan kaki dengan menggunakan atribut pocong menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Rian sebelumnya berjalan kaki bersama kuasa hukumnya menuju ke Kejati Sumsel dari Pasar 16 Ilir, Kota Palembang, untuk meminta penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya.
Selama perjalanan berlangsung, Rian konsisten menggunakan kain kafan laiknya seperti pocong.
“Klien saya ditangkap tepat di depan kantor Kejari Palembang, kami saat itu mau menuju ke Kejati,” kata Jhon Fredi Joniansa, kuasa hukum Rian, Rabu (24/52023).
Baca juga: Berkostum Pocong, Tersangka Pencabulan Anak Datangi Mapolda Sumsel Mengaku Tak Bersalah
Ketika ditangkap, Rian langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, berkas kasus pencabulan yang dilakukan oleh Rin akan segera dilimpahkan ke Kejati Sumsel.
“Sekarang diperiksa dulu untuk melengkapi pemeriksaan, setelah itu baru dilimpahkan,”kata Anwar.
Baca juga: Kesal Dituduh Cabuli Anak 5 Tahun, Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong
Setelah dilimpahkan, pihak penyidik Kejati akan menentukan apakah nantinya Rian ditahan atau tidak.
“Nanti akan dilihat hasil pemeriksaannya seperti apa, kalau diperlukan ditahan ya ditahan,” jelasnya.