Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman Perkosa Keponakan Berusia 14 Tahun hingga Hamil di Natuna

Kompas.com - 11/07/2023, 11:46 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NATUNA, KOMPAS.com – S (50), warga Natuna memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. Saat ini S ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam sel Mapolres Natuna.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony mengatakan, perilaku S terbongkar setelah ibu korban curiga putrinya tidak lagi haid atau datang bulan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan akhirnya diketahui korban telat satu bulan,” kata Apridony dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Istri Masih Masa Nifas, Pria di Bima Perkosa Keponakan Berusia 10 Tahun

Ibu korban kemudian menginterogasi putrinya, hingga akhirnya korban mengaku diperkosa S, paman korban, sejak pertengahan 2022 dan terakhir Mei 2023.

“Merasa tidak terima kesucian anaknya direnggut, Ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Natuna awal Juli 2023 lalu,” terang Apridony.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku diancam pelaku setiap kali akan melakukan aksinya.

“Tersangka S ini merupakan paman kandung korban, dan dilakukan tersangka saat kedua orangtua korban sedang tidak berada di rumah,” tambah Apridony.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan dijebloskan ke dalam sel Mapolres Natuna.

“Tersangka berhasil kami amankan di kediamannya pada tanggal 4 Juli 2023 lalu,” jelas Apridony.

Apridony mengatakan, tersangka S sempat menolak untuk ditangkap dan melakukan perlawanan.

“Awalnya tersangka S melawan, namun saat hendak kami lumpuhkan, akhirnya tersangka menyerah dan mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Apridony.

“Tersangka juga mengaku setiap melakukan aksinya, dirinya kerap mengancam korban. Bahkan tersangka S mengaku nekad melakukan itu karena terpesona dengan korban, meski tersangka tahu kalau korban keponakan kandung tersangka,” papar Apridony.

Baca juga: Oknum Anggota TNI yang Diduga Perkosa Mahasiswi Ditahan, Dandenpom Kendari Sebut Proses Hukum Masih Jalan

Atas apa yang dilakukan S, tersangka S dijerat Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perubahan UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu paman kandungnya, maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” pungkas Apridony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com