SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang anak di Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, menjadi korban kebejatan kakek tirinya. Korban dicabuli saat akan membantu neneknya berjualan gorengan.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, pelaku RS (50) perbuatan cabul tersangka dilakukan pada Senin (10/4/2023), sekira pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Trauma Dicabuli Ayah Angkat, Gadis 10 Tahun di Batam Lapor ke Polisi
"Saat itu korban ini pulang bermain dan melewati rumah nenek, dia dipanggil untuk membantu berjualan gorengan," jelasnya, Selasa (11/7/2023) di Pendopo Polres Salatiga.
"Namun tiba-tiba korban digendong pelaku menuju ke kamar dan ditidurkan. Selanjutnya korban dicabuli oleh pelaku yang merupakan kakek tirinya," kata Feria.
Feria menegaskan, saat melakukan pencabulan ada bujuk rayu dari pelaku kepada korban. "Korban akan dipinjami ponsel, ada bujuk rayu agar korban menurut," ungkapnya.
Kejadian ini terbongkar setelah korban bercerita tentang kejadian yang dialaminya. Untuk pelaku RS, telah dilakukan penahanan di Polres Salatiga.
Pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82, UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kemudian Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Feria.
Baca juga: Remaja di Lampung Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Saat Korban Berobat ke Bidan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.