Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengepul Pasir Zirkon Ilegal di Kalteng

Kompas.com - 04/08/2023, 11:04 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap seorang pria berinisial T diduga menjadi pengepul pasir zirkon atau puya dari hasil penambangan ilegal.

"Hasil pemeriksaan sementara tersangka sudah tiga bulan lebih melaksanakan kegiatan ini dengan menampung hasil penambangan zirkon ilegal," kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit, Kamis (4/8/2023), seperti ditulis Antara.

Baca juga: Lokasi Penimbunan 61 Ton Zirkon Ilegal di Sintang Digerebek, Satu Orang Ditangkap

Penegasan itu disampaikan Sarpani saat memberikan keterangan pers didampingi Wakapolres Kompol Yosep Thomas Tortet dan Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi terkait penanganan perkara tindak pidana illegal mining atau penambangan liar dalam rangka Operasi Penambangan Tanpa Izin (Peti) Telabang 2023.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan, kata dia, Satgas Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (27/7) sekitar pukul 00.30 WIB melakukan penangkapan di Jalan Tjilik Riwut km 103 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu terhadap orang yang diduga telah melakukan tindakan terkait penambangan ilegal.

Menurut dia, tersangka T diduga membeli hasil tambang pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal. Tindakan ini dinyatakan melanggar aturan atau melawan hukum.

Pasir zirkon ini dibeli dari penambang ilegal di sekitaran Sungai Bengkuang, Desa Pundu dengan harga Rp 3.000-Rp5.000 per kilogram, kemudian dijual lagi oleh tersangka dengan harga Rp 7.000-Rp 9.000 per kilogram.

Beberapa saksi termasuk tokoh masyarakat dan ahli sudah dimintai keterangan, sehingga menurut Sarpani, patut diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara maka proses ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Barang bukti yang disita antara lain 71 sak berisi pasir zirkon dengan total berat sekitar 3.224 kilogram, satu buah timbangan besar, dua alat dulang untuk memisahkan pasir zirkon dengan pasir biasa, dua karpet, dan lainnya.

Baca juga: Gudang Pasir Zirkon di Kalbar Digerebek Warga, Polisi Amankan WNA Asal China

Tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 miliar.

Ia mengatakan, Polres Kotawaringin Timur saat ini juga melakukan penyidikan dan pendalaman terkait aktivitas illegal mining yang melibatkan tersangka.

"Kami masih mendalami betul siapa-siapa yang terlibat sesuai dengan bukti permulaan dan hasil gelar perkara untuk dilakukan penindakan," ujar Sarpani.

Menurut dia, penambangan ilegal akan merusak ekosistem atau lingkungan karena tidak dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Secara jangka panjang juga akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com