Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Klaten, Satu Rit Pasir Dijual Rp 300.000

Kompas.com - 14/06/2023, 14:12 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, modus operandi pelaku melakukan reklamasi lahan namun melakukan penambangan pasir secara liar di lokasi yang sama.

"Dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Dua Tambang Ilegal di Batang dan Rembang Digeruduk Polisi, Berpotensi Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara Rp 600 Juta

Dia menjelaskan, satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku berinisial R tersebut diminta pemilik lahan bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut.

"Namun, dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah. Pasir itu dijual Rp 300.000 per rit," kata dia.

Informasi yang dia dapatkan, pekerjaan pengerukan itu sudah dimulai sejak Senin (5/6/2023). Polisi telah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp 300.000.

"Selain itu ditemukan juga sebuah alat berat," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Iqbal, Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal yang saat ini sedang proses hukum.

"Namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” imbuh dia.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada Kamis (8/6/2023) Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jateng melakukan penggerebekan di lokasi kejadian sekitar pukul 08.00 WIB.

"Di sana ditemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan 1 unit alat berat warna hijau tosca merek Cobelco. Saat ditanyakan pengelola ditanyakan dokumen perizinannya, tidak bisa menunjukkan," ujarnya.

Saat ini penyidik memproses hukum dengan penerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Maksimal pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar," ungkap Iqbal.

Baca juga: Polda Sulsel Bantah Tidak Tanggapi Tambang Liar di Maros

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com