SINTANG, KOMPAS.com - Sebuah lokasi tempat penimbunan sebanyak 61 ton zirkon ilegal di Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi.
Dalam pengungkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti zirkon, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SH yang diduga sebagai pengepul.
Kepala Polisi Sektor Dedai AKP M Rasyid mengatakan, saat ini pengepul zirkon SH masih dalam pemeriksaan penyidik.
Baca juga: 14 Kecamatan di Sintang Kalbar Terendam Banjir, 1 Jembatan Gantung Hanyut
“Kami juga masih menelusuri asal-usul zirkon tersebut berada di bantaran sungai, apakah barang-barang tersebut akan disitribusikan atau ada agenda lain kami akan periksa lebih lanjut,” kata Rasyid, kepada wartawan, pada Kamis (29/9/2022).
Rasyid menuturkan, sebanyak 61 ton zirkon tersebut dikemas di dalam ratusan karung dan diletakkan di pinggir Sungai Sintang.
Disinyalir, keberadaan pasir zirkon tersebut tidak memiliki izin.
“Lokasi penimbunam zirkon sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Rasyid.
Melansir laman Geology.com, zirkon adalah mineral zirkonium silikat dengan komposisi kimia ZrSiO4. Mineral ini merupakan konstituen kecil dari batuan beku, metamorf, dan sedimen.
Zirkon juga merupakan batu permata populer yang telah digunakan selama hampir 2000 tahun.
Baca juga: Zirkon Adalah: Pengertian, Proses Terbentuknya, dan Kegunaannya
Menariknya, zirkon muncul dalam berbagai warna dan memiliki kecerahan dan api yang menyaingi berlian.