Salin Artikel

Polisi Tangkap Pengepul Pasir Zirkon Ilegal di Kalteng

KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap seorang pria berinisial T diduga menjadi pengepul pasir zirkon atau puya dari hasil penambangan ilegal.

"Hasil pemeriksaan sementara tersangka sudah tiga bulan lebih melaksanakan kegiatan ini dengan menampung hasil penambangan zirkon ilegal," kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit, Kamis (4/8/2023), seperti ditulis Antara.

Penegasan itu disampaikan Sarpani saat memberikan keterangan pers didampingi Wakapolres Kompol Yosep Thomas Tortet dan Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi terkait penanganan perkara tindak pidana illegal mining atau penambangan liar dalam rangka Operasi Penambangan Tanpa Izin (Peti) Telabang 2023.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan, kata dia, Satgas Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (27/7) sekitar pukul 00.30 WIB melakukan penangkapan di Jalan Tjilik Riwut km 103 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu terhadap orang yang diduga telah melakukan tindakan terkait penambangan ilegal.

Menurut dia, tersangka T diduga membeli hasil tambang pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal. Tindakan ini dinyatakan melanggar aturan atau melawan hukum.

Pasir zirkon ini dibeli dari penambang ilegal di sekitaran Sungai Bengkuang, Desa Pundu dengan harga Rp 3.000-Rp5.000 per kilogram, kemudian dijual lagi oleh tersangka dengan harga Rp 7.000-Rp 9.000 per kilogram.

Beberapa saksi termasuk tokoh masyarakat dan ahli sudah dimintai keterangan, sehingga menurut Sarpani, patut diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara maka proses ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Barang bukti yang disita antara lain 71 sak berisi pasir zirkon dengan total berat sekitar 3.224 kilogram, satu buah timbangan besar, dua alat dulang untuk memisahkan pasir zirkon dengan pasir biasa, dua karpet, dan lainnya.

Tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 miliar.

"Kami masih mendalami betul siapa-siapa yang terlibat sesuai dengan bukti permulaan dan hasil gelar perkara untuk dilakukan penindakan," ujar Sarpani.

Menurut dia, penambangan ilegal akan merusak ekosistem atau lingkungan karena tidak dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Secara jangka panjang juga akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/04/110450678/polisi-tangkap-pengepul-pasir-zirkon-ilegal-di-kalteng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke