SOLO, KOMPAS.com - Seniman asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AD atau SAS (50), nekat mencuri mobil milik warga Jebres, Kota Solo, karena lukisannya tak kunjung dibayar.
Korban berinisial WS (76) yang juga Mantan Hakim Pengadilan Agama Jawa Tengah (Jateng) itu diketahui membeli sejumlah lukisan milik AD.
"Beberapa kali transaksi beli lukisan. Terakhir beli lukisan seharga Rp 10 juta. Baru dibayar Rp 5 juta. Lalu ada ada transaksi lagi. Pokoknya kurang Rp 2.900.000," kata Pelaku saat di Polresta Solo, pada Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Cerita Warga Malang, Keliling Mencari dan Ikat Pria yang Mencuri Sepedanya
Di saat yang sama, pelaku membutuhkan uang untuk biaya sekolah anaknya. Kemudian, pada Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban, karena kebingungan butuh uang untuk membeli seragam anaknya.
Dia pun berpikir untuk mengambil mobil korban yakni Honda City Tahun 2016 berpelat nomor AD 1248 TH. Saat itu pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci dan STNK berada di meja.
"Terus, dapat telepon dari anak saya untuk biaya sekolah. Saya hubungi bapaknya (korban) bilang lagi ke Sarangan, Jawa Timur. Lalu saya berpikir untuk mengambil mobilnya," paparnya
Meski mengambil mobil korban, pelaku mengaku tak akan menjualnya. Pelaku akan menyimpan mobil tersebut hingga korban membayar utangnya.
"Saya menyimpan mobil itu dulu sampai pulang dari Sarangan. Saya hubungi lagi, Saya minta uangnya ternyata bapaknya bilang tetap enggak ada uang," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah korban melaporkan pencurian mobil tersebut.
Baca juga: Pria di Situbondo Tertangkap Basah Curi Kentang dan Cabai di Pasar
"Atas peristiwa tersebut korban melapor kepada kami. Kemudian kita lakukan pendalaman kita lakukan penyelidikan di temukanlah dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh korban kita tangkap tersangka berikut barang buktinya yang masih ada pada tersangka," kata Iwan Saktiadi.
Tersangka diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Mobil Honda City, Sepasang plat nomor AD 1248 TH, STNK mobil, dan rekaman CCTV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.