Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelilit Utang, Pasangan Suami Istri di Karimun Curi Sepeda Motor di Masjid

Kompas.com - 27/07/2023, 21:16 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com – NA (34) dan SR (39), pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan warga Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Polsek Kundur.

Keduanya diamankan karena kedapatan mencuri sepeda motor di parkiran Masjid Nurul Hikmah, Kelurahan Tanjung Batu Kota, kecamatan Kundur, Karimun.

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa mengatakan, penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari laporan warga yang kerap kehilangan sepeda motor.

Baca juga: Demi Judi Online, Pemuda di Lampung Mencuri Sepeda Motor dan Jadi Penadah

Dari sana, unit Reskrim Polsek Kundur melakukan pengembangan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Kundur.

“Laporan terakhir kehilangan sepeda motor di lokasi parkir Masjid Nurul Hikmah, Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kundur mengantongi identitas pelaku yang merupakan pasutri,” kata Buala melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Kabur dari Lapas Solok Sumbar, Seorang Napi Tertangkap Curi Motor di Kepri

Tim Unit Reskrim Polsek Kundur langsung melakukan pengejaran. Bahkan saat tim menyergap kediaman pelaku, salah satu pelaku yakni NA berusaha melarikan diri ke hutan. 

Polisi dan warga pun mencari, hingga pelaku NA ditangkap Kamis (27/7/2023) dini hari.  

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pasutri tersebut mengaku nekat mencuri motor karena terlilit utang. 

“Hasil curian ini, uangnya kami pakai untuk membayar utang dan sebagian lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar Buala menirukan pengakuan NA dan SR.

Buala mengungkapkan, otak pelaku pencurian sepeda motor ini NA, sedangkan SR hanya mengikuti saja.

“Dalam aksinya, NA yang mencari target. Setelah mendapatkan target, NA langsung menjalankan aksinya dan SR mengawasi,” ungkap Buala.

“Bahkan saat penggerebekan, kami juga menemukan 4 unit sepeda motor berbagai merek dari hasil aksi keduanya,” tambah Buala.

Atas perbuatannya, NA dan SR dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Buala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com