Salin Artikel

Kelilit Utang, Pasangan Suami Istri di Karimun Curi Sepeda Motor di Masjid

BATAM, KOMPAS.com – NA (34) dan SR (39), pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan warga Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Polsek Kundur.

Keduanya diamankan karena kedapatan mencuri sepeda motor di parkiran Masjid Nurul Hikmah, Kelurahan Tanjung Batu Kota, kecamatan Kundur, Karimun.

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa mengatakan, penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari laporan warga yang kerap kehilangan sepeda motor.

Dari sana, unit Reskrim Polsek Kundur melakukan pengembangan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Kundur.

“Laporan terakhir kehilangan sepeda motor di lokasi parkir Masjid Nurul Hikmah, Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kundur mengantongi identitas pelaku yang merupakan pasutri,” kata Buala melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/7/2023).

Tim Unit Reskrim Polsek Kundur langsung melakukan pengejaran. Bahkan saat tim menyergap kediaman pelaku, salah satu pelaku yakni NA berusaha melarikan diri ke hutan. 

Polisi dan warga pun mencari, hingga pelaku NA ditangkap Kamis (27/7/2023) dini hari.  

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pasutri tersebut mengaku nekat mencuri motor karena terlilit utang. 

“Hasil curian ini, uangnya kami pakai untuk membayar utang dan sebagian lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar Buala menirukan pengakuan NA dan SR.

Buala mengungkapkan, otak pelaku pencurian sepeda motor ini NA, sedangkan SR hanya mengikuti saja.

“Dalam aksinya, NA yang mencari target. Setelah mendapatkan target, NA langsung menjalankan aksinya dan SR mengawasi,” ungkap Buala.

“Bahkan saat penggerebekan, kami juga menemukan 4 unit sepeda motor berbagai merek dari hasil aksi keduanya,” tambah Buala.

Atas perbuatannya, NA dan SR dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Buala.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/211648378/kelilit-utang-pasangan-suami-istri-di-karimun-curi-sepeda-motor-di-masjid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke