SOLO, KOMPAS.com - Tim Resmob Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, melakukan penangkapan pelaku pencurian mobil dengan modus ganti pelat nomor polisi.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar, mengatakan pelaporan kehilangan mobil Honda City Tahun 2016 dilaporkan dengan pelat nomor AD 1248 TH.
Baca juga: Pengajar Ponpes di Batang Diduga Lecehkan Santriwati, Modus Korban Diraba Saat Pingsan
Pelaku diamankan di Kawasan Ngasinan Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). Sedangkan mobil diamankan di Kota Semarang, Jateng, pada Kamis (27/7/2023), malam.
"Ada pelaporan itu, langsung kami lakukan penyelidikan. Hingga, akhirnya kami melakukan penangkapan pelaku dan barang bukti di kawasan Jabres," kata Kompol Agus Sunandar, pada Jumat (28/7/2023).
Kasatreskrim melanjutkan, pelaku berinisial AD (50) warga Kota Semarang, Jateng. Dengan korban, berinisial WS, warga Kota Solo, Jateng.
Setelah penangkapan, saat ini barang bukti mobil dan pelaku telah diamankan di Mapolresta Solo.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan penggantian pelat nomor H 8134 IG untuk menyembunyikan identitas asli mobil dan menyamarkan aksi pencuriannya.
"Pelaku kenalan korban. Sehingga, saat di TKP (tempat kejadian perkara) tidak ada perusakan terhadap mobil curian tersebut," katanya.
Pelaku dijerat tindak pidana pencurian, Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.