Salin Artikel

Resmob Polresta Solo Tangkap Warga Semarang, Curi Mobil Modus Ganti Pelat

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar, mengatakan pelaporan kehilangan mobil Honda City Tahun 2016 dilaporkan dengan pelat nomor AD 1248 TH.

Pelaku diamankan di Kawasan Ngasinan Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). Sedangkan mobil diamankan di Kota Semarang, Jateng, pada Kamis (27/7/2023), malam.

"Ada pelaporan itu, langsung kami lakukan penyelidikan. Hingga, akhirnya kami melakukan penangkapan pelaku dan barang bukti di kawasan Jabres," kata Kompol Agus Sunandar, pada Jumat (28/7/2023).

Kasatreskrim melanjutkan, pelaku berinisial AD (50) warga Kota Semarang, Jateng. Dengan korban, berinisial WS, warga Kota Solo, Jateng.

Setelah penangkapan, saat ini barang bukti mobil dan pelaku telah diamankan di Mapolresta Solo.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan penggantian pelat nomor H 8134 IG untuk menyembunyikan identitas asli mobil dan menyamarkan aksi pencuriannya.

"Pelaku kenalan korban. Sehingga, saat di TKP (tempat kejadian perkara) tidak ada perusakan terhadap mobil curian tersebut," katanya.

Pelaku dijerat tindak pidana pencurian, Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/180657478/resmob-polresta-solo-tangkap-warga-semarang-curi-mobil-modus-ganti-pelat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke