BANYUMAS, KOMPAS.com - Satu dari empat tersangka penambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kabur.
Dia adalah DR (40), warga setempat, yang berperan sebagai pengelola atau pemodal sumur tempat delapan pekerja terjebak di dalamnya.
Baca juga: 8 Pekerja Terjebak di Lubang Galian, Pemilik Lahan dan Pemodal Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka
"DM masih dilakukan pencarian, kami masih menyelidiki keberedaannya karena melarikan diri," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu saat pers rilis di mapolres, Jumat (28/7/2023).
Untuk itu, polisi memberi ultimatum kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri ke kepolisian karena merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam peristiwa ini.
"Saya minta kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Edy.
Edy juga mengingatkan kepada keluarga atau siapapun untuk tidak menyembunyikan DM.
"Saya imbau kepada keluarga atau tetangga yang tahu keberadaan DM untuk memberitahukan kepada kami," ujar Edy.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang,
Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DR (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang. Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.
"SN adalah pemilik lahan, kemudian KS dan WI pengelola atau pendana sumur 1 dan DM merupakan pengelola atau pendana sumur 2," jelas Edy.
Baca juga: Keluarga Penambang Emas Terjebak di Banyumas: Rama Harus Pulang Bagaimanapun Keadaannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.