BANYUMAS, KOMPAS.com - Kegiatan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebenarnya sudah ditutup sejak lama.
Di lokasi itu saat ini delapan pekerja masih di lubang galian yang diperkirakan sedalam 60 sampai 70 meter.
"Sudah dari dulu sebenarnya ditutup, (kemudian) muncul lagi, ditutup lagi. Jadi itu kucing-kucingan," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di kantornya, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Hari Ketiga Evakuasi 8 Penambang Emas di Banyumas, Tim SAR Masih Fokus Sedot Air di Lubang Galian
Husein mengatakan, kegiatan penambangan tradisional itu dipastikan tidak memiliki izin.
Terkait peristiwa yang terjadi saat ini, Husein mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Jateng yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin tambang.
"Sudah kami sampaikan dan dari Polresta juga sudah menutup semua (kegiatan penambangan). Tidak hanya yang di Pancurendang, tapi juga di Cihonje dan Paningkaban (Kecamatan Gumelar)," jelas Husein.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan penambangan di lokasi delapan pekerja terjebak itu berlangsung sejak 2014. Penambangan dilakukan di area persawahan milik warga setempat dengan luas mencapai 2 hektar.
Pembukaan penambangan itu berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dan penambang dengan sistem bagi hasil.
Bagi hasil itu besarannya 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal dan 60 persen untuk para pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.