BARABAI, KOMPAS.com - Seorang pria di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah menusuk mantan istrinya.
Penata Urusan Humas Polres HST, Aiptu M Husaini mengatakan, pelaku berinisial SM menikam mantan istrinya A lantaran sakit hati ditinggal nikah.
"Pelaku marah-marah dan tidak terima jika korban menikah lagi, lalu pelaku menusuk korban mengunakan gunting sebanyak 8 kali," ujar Husaini saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bengkalis, Pelaku Gantung Korban agar Disebut Bunuh Diri
Tak hanya itu, pelaku juga menikam suami mantan istrinya saat berusaha melerai. Kedua korban mengalami luka tikam dan harus mendapat perawatan di Puskesmas setempat.
"Pelaku juga menusuk seorang laki-laki atas nama Jumberi di bagian kepala sebelah kanan," tambahnya.
Selain sakit hati ditinggal nikah, pelaku juga sakit hati terkait pembagian harta gono gini.
Ketika itu, korban A hendak melangsungkan pernikahan dengan pria pilihannya. Pelaku tiba-tiba datang meminta uang Rp 10.000.000.
Baca juga: Usai Video 2 Bocah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Suami Pembunuh Istri 8 Tahun Lalu
Jika korban tak memberi uang, maka korban dan suaminya tak boleh tinggal di rumah yang pernah mereka tempati.
"Berawal dari korban ingin melangsungkan pernikahan pada jam 15.00 Wita, sekitar jam 13.00 Wita datang pelaku menanyakan tentang pembagian harta gono gini yaitu rumah. Pelaku meminta uang sebesar Rp. 10.000.000. Apabila tidak menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000 maka korban tak boleh membawa calon suami ke rumah," jelasnya.
Karena kedua motif itu, pelaku akhirnya menganiaya korban dan suaminya hingga mengalami luka.
Tak terima, korban langsung membuat laporan kepolisian sampai akhirnya pelaku ditangkap polisi.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres HST dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.