Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dua Bacaleg Berstatus Eks Napi Korupsi di Daftar Bacaleg DPRD Nunukan 2024

Kompas.com - 28/07/2023, 17:45 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dari jumlah total 423 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Nunukan, Kalimantan Utara 2024, dua di antaranya merupakan eks napi kasus korupsi.

Divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Nunukan, Kaharuddin mengatakan, proses verifikasi dan klarifikasi sedang berjalan, sehingga jika ditanya terkait status Bacaleg 2024, KPU masih harus menahan diri.

"Tahapan verifikasi dan klarifikasi masih berjalan, jadi untuk status Bacaleg seperti apanya, dari partai apa saja, baru bisa dibuka setelah tahapan verifikasi selesai di 6 Agustus 2023 nanti," ujar Kahar, saat ditemui, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg di Buleleng, Hanura: Kami Publikasikan Terbuka soal Dia Dipenjara

Namun demikian, sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, jika eks Napi atau terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, dan hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, maka, harus melengkapi 3 dokumen tambahan.

Pertama, melampirkan dokumen putusan pengadilan dalam kasus yang menjeratnya. Kedua, melampirkan surat keterangan dari Lapas yang menjelaskan kapan dia bebas murni.

"Jadi ada aturan masa jeda lima tahun sebelum eks Napi bisa mencalonkan diri. Syarat dari Lapas itu akan menjadi tolok ukur kami menghitung masa jeda lima tahun sejak bebas murninya," jelasnya.

Dan syarat ketiga, harus membuat pernyataan di media massa, baik cetak/elektronik. Yang intinya, calon dimaksud menyatakan terpidana kasus apa, divonis berapa lama, menyangkut kasusnya.

"Ketika tiga syarat itu tidak dilengkapi, konsekuensinya adalah Tidak Memenuhi Sarat/TMS. Dan potensi itu, membuatnya tidak bisa maju sebagai Caleg," jelas Kahar.

Terpisah, Kalapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, membenarkan dirinya telah menandatangani Surat Keterangan untuk eks Napi korupsi.

Baca juga: Wacana KPK Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan, Pukat UGM: Mereka Jera jika Dimiskinkan

"Saya menandatangani tiga surat keterangan untuk eks Napi korupsi," kata Wayan.

Surat yang pertama adalah NS (68). NS divonis penjara dalam kasus reboisasi hutan lindung, dengan vonis 2 tahun penjara, sebagaimana putusan nomor 2477K/Pid.Sus/2009 06 Januari 2020.

Dan kedua, terpidana kasus korupsi Pasar Induk Nunukan, K (56). Sebagaimana putusan pengadilan Tipikor Nomor 68/K.Pid.Sus/2016.PN.SMR, K divonis 1 tahun penjara. K menjalani pidananya pada 9 November 2017.

Lalu yang ketiga, adalah surat untuk terpidana kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemebebasan lahan pada 2014. AHA (76). Ia divonis penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan, sebagaimana putusan Nomor 65 K/Pid.Sus/2014.

Berbeda dengan NS dan K, AHA mencalonkan diri sebagai DPR RI 2024, sehingga datanya tidak masuk daftar Bacaleg Nunukan 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com