Salin Artikel

Ada Dua Bacaleg Berstatus Eks Napi Korupsi di Daftar Bacaleg DPRD Nunukan 2024

Divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Nunukan, Kaharuddin mengatakan, proses verifikasi dan klarifikasi sedang berjalan, sehingga jika ditanya terkait status Bacaleg 2024, KPU masih harus menahan diri.

"Tahapan verifikasi dan klarifikasi masih berjalan, jadi untuk status Bacaleg seperti apanya, dari partai apa saja, baru bisa dibuka setelah tahapan verifikasi selesai di 6 Agustus 2023 nanti," ujar Kahar, saat ditemui, Jumat (28/7/2023).

Namun demikian, sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, jika eks Napi atau terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, dan hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, maka, harus melengkapi 3 dokumen tambahan.

Pertama, melampirkan dokumen putusan pengadilan dalam kasus yang menjeratnya. Kedua, melampirkan surat keterangan dari Lapas yang menjelaskan kapan dia bebas murni.

"Jadi ada aturan masa jeda lima tahun sebelum eks Napi bisa mencalonkan diri. Syarat dari Lapas itu akan menjadi tolok ukur kami menghitung masa jeda lima tahun sejak bebas murninya," jelasnya.

Dan syarat ketiga, harus membuat pernyataan di media massa, baik cetak/elektronik. Yang intinya, calon dimaksud menyatakan terpidana kasus apa, divonis berapa lama, menyangkut kasusnya.

"Ketika tiga syarat itu tidak dilengkapi, konsekuensinya adalah Tidak Memenuhi Sarat/TMS. Dan potensi itu, membuatnya tidak bisa maju sebagai Caleg," jelas Kahar.

Terpisah, Kalapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, membenarkan dirinya telah menandatangani Surat Keterangan untuk eks Napi korupsi.

"Saya menandatangani tiga surat keterangan untuk eks Napi korupsi," kata Wayan.

Surat yang pertama adalah NS (68). NS divonis penjara dalam kasus reboisasi hutan lindung, dengan vonis 2 tahun penjara, sebagaimana putusan nomor 2477K/Pid.Sus/2009 06 Januari 2020.

Dan kedua, terpidana kasus korupsi Pasar Induk Nunukan, K (56). Sebagaimana putusan pengadilan Tipikor Nomor 68/K.Pid.Sus/2016.PN.SMR, K divonis 1 tahun penjara. K menjalani pidananya pada 9 November 2017.

Lalu yang ketiga, adalah surat untuk terpidana kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemebebasan lahan pada 2014. AHA (76). Ia divonis penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan, sebagaimana putusan Nomor 65 K/Pid.Sus/2014.

Berbeda dengan NS dan K, AHA mencalonkan diri sebagai DPR RI 2024, sehingga datanya tidak masuk daftar Bacaleg Nunukan 2024.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/174532578/ada-dua-bacaleg-berstatus-eks-napi-korupsi-di-daftar-bacaleg-dprd-nunukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke