MANOKWARI, KOMPAS.com - Sekretaris DPR Papua Barat berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi APBD Perubahan tahun 2021 yang baru dikerjakan Tahun 2022 dengan nilai Rp 4,3 miliar.
Tersangka FM langsung ditahan di Lapas kelas IIB Manokwari Kamis (27/7) malam pukul 23.00 WIT.
Aspidsus Hasbullah menyatakan, berdasarkan perkiraan perhitungan (jaksa) kerugian negara, tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp 600 juta.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris DPR Papua Barat Ditahan
"Pada tahun 2021 Sekertariat DPR Papua Barat mendapat dana dari APBD perubahan untuk kegiatan pembersihan halaman kantor, pemeliharaan halaman kantor, belanja bahan pembersih kantor dan belanja makan minum tamu pimpinan DPR Papua Barat dengan total Rp 4.397.839.000 atau Rp 4,3 miliar," kata Hasbullah.
Dia menyebut saat ini penyidik masih mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat untuk mendapat data ril kerugian negara.
"Bahwa dalam pelaksanaan proyek penunjukan langsung atau PL tidak dilakukan verifikasi atas penyedia jasa (pihak ketiga)," katanya.
Tersangka diduga memecah pekerjaan tersebut hingga 7 item untuk menghindari proses lelang.
Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia alat kebersihan kantor, dilakukan oleh tersangka selaku KPA bersama penyedia. Setelah anggaran cair ke rekening penyedia, lalu penyedia menyerahkan uang tersebut ke tersangka.
"Setelah menerima anggaran dari penyedia, tersangka melakukan pekerjaan melibatkan pegawai dan sekuriti untuk mengerjakannya," ucap Hasbullah.
Proses penyelidikan berlangsung sejak beberapa bulan, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk FM. Setelah memiliki dua alat bukti, Sekertaris DPR Papua Barat itu akhirnya dijebloskan ke lapas.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.