Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pemalsuan Dokumen CPNS di Papua Barat

Kompas.com - 27/06/2023, 15:34 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Krisiandi

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan calon pegawai negeri CPNS Provinsi Papua Barat.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Selasa (27/6/2023) di Markas Polda Papua Barat.

Proses gelar perkara penetapan tersangka melibatkan tim internal Polda Papua Barat yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Narkoba dan Propam serta Itwasda Polda.

Baca juga: Usai Dilantik oleh Jaksa Agung, Kajati Papua Barat Fokus Bangun Sinergi dan Jaga Netralitas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Novi Jaya membenarkan penetapan delapan orang sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara ditetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Novi di Manokwari, Selasa.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. 

"Dan mungkin bisa bertambah nanti dari hasil pemeriksaan para tersangka ya," kata Novi.

Baca juga: Polda Papua Barat Akan Jemput Paksa 5 Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS

Namun, Novi enggan menyebutkan nama dan inisial para tersangka kasus pemalsuan dokumen.

"Untuk inisial tersangka mungkin tidak saya sebutkan dengan alasan untuk memudahkan dalam penyidikannya," ucapnya.

Pasca penetapan tersangka, penyidik akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap ke-delapan tersangka tersebut.

"Kita lihat dari hasil pemeriksaan para tersangka nanti ya, kalau mereka cukup kooperatif tidak perlu ditahan," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Siapkan Rp 2 Triliun untuk Bangun Gedung Perkantoran

Dugaan pemalsuan dokumen dengan mengurangi usia peserta rekrutmen CPNS di Papua Barat Tahun 2018 dilaporkan kelompok masyarakat bernama Forum Honorer 512.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengangkatan para tenaga honorer yang mengabdi sekian tahun di Papua Barat untuk diangkat sebagai CPNS.

Mereka yang diangkat memiliki kualifikasi usia di bawah 35 Tahun dan sudah berkualifikasi sarjana. Namun dalam kasus ini, diduga ada pengurangan sejumlah peserta rekrutmen CPNS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com