SORONG, KOMPAS.com - Anggaran sebesar Rp 2 triliun disiapkan untuk membangun gedung perkantoran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Anggaran itu bersumber dari APBD.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad mengatakan, anggaran itu untuk menopang pembiayaan pembangunan. Sebab, sebagian besar pembiayaan pembangunan bersumber dari APBN.
"Jadi kita siapkan Rp 2 triliun untuk membantu pembangunan perkantoran," kata Musa'ad di Sorong, Rabu (21/6/2023) seperti dikutip Antara.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya: Tidak Benar Stadion Wombik Dibongkar untuk Pusat Perkantoran
Musa'ad menjelaskan, pemerintah pusat telah menyediakan dana sebesar Rp 6,6 triliun untuk pembangunan perkantoran empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.
Selebihnya, pembiayaan pembangunan ditanggung APBD. Karena itu, pihaknya menyediakan Rp 2 triliun untuk pembangunan gedung perkantoran itu.
"Dari APBN senilai Rp 6,6 triliun untuk empat DOB, kemudian dibagi ke empat DOB itu masing-masing mendapatkan tiga sampai empat triliun selanjutnya dua triliun lebih akan ditopang APBD," jelas Musa'ad.
Baca juga: Massa Dirikan Tenda di Depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Desak Penjabat Gubernur Diberhentikan
Menurutnya, ada bagian-bagian tertentu yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait bagian-bagian ini.
Sementara itu, satgas pengawal pembangunan perkantoran dari Kementerian PUPR telah dibentuk. Gedung perkantoran itu ditarget selesai sebelum kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden berakhir.
Lokasi pembangunan gedung perkantoran Pemprov Papua Barat Daya itu berada di KM 16, tepatnya di Stadion Wombik, Kota Sorong.
Luas lahan area pembangunan seluas 55 hektare, ditambah tanah yang sedang diupayakan untuk dibeli seluas 30 hektare.
Lahan seluas 55 hektar itu milik Pemerintah Kabupaten Sorong yang sudah dihibakan ke Pemerintah Kota Sorong. Kini, lahan itu sudah dihibakan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Musa'ad menyebut, pihaknya sedang mengajukan permohonan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru untuk mengubah Permendagri Nomor 87 Tahun 2019 tentang pengalihan status tanah tersebut menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.