Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Oknum Jaksa dan 1 TU di Papua Barat Dapat Hukuman Internal, Termasuk yang Diduga Peras Keluarga Terdakwa

Kompas.com - 25/07/2023, 18:02 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penindakan internal terhadap 9 oknum jaksa dan satu tenaga tata usaha di wilayahnya.

Tiga di antaranya ialah oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tata Usaha yang diduga melakukan pemerasan pada keluarga terdakwa. Dugaan pemerasan mencuat setelah sebuah akun TikTok mengunggah informasi itu.

Baca juga: Oknum Jaksa di Manokwari yang Diduga Memeras Keluarga Terdakwa Dibebastugaskan

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar menegaskan tidak ada kompromi terhadap anak buahnya yang melakukan pelanggaran.

"Semua diproses termasuk yang (informasinya) viral di TikTok (soal dugaan pemerasan)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (24/7/2023).

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Imam S Sidabutar menambahkan, penindakan tersebut sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat.

Baca juga: 3 Oknum Jaksa dan TU di Manokwari Diduga Peras Keluarga Terdakwa

"Berdasarkan perintah bapak Kajati kami telah melakukan penindakan terhadap 10 laporan pengaduan masyarakat mengenai perilaku oknum jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata Imam.

Rinciannya, empat oknum Jaksa dan Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Manokwari, 5 oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan satu jaksa di Kejaksaan Negeri Fakfak.

"Empat jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari termasuk dua jaksa dan satu tata usaha yang kemarin viral di TikTok," kata Sidabutar.

Soal Jaksa dan TU di Kejaksaan Negeri Manokwari, kata dia, dua orang mendapat berat, satu orang mendapat hukuman teguran.

"Dua jaksa yang mendapat hukuman berat yakni dicopot dari jabatannya, sementara yang mendapat teguran ini lebih pada bersifat administrasi, sanksi tersebut telah kita laporkan kepada Kejaksaan Agung dan kini menunggu tanggapan," katanya.

"Penindakan terhadap lima jaksa di Kejaksaan Tinggi termasuk dua oknum jaksa yang namanya disebut dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, keduanya diberikan sanksi sedang," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com