PADANG, KOMPAS.com - Ahli auditor forensik yang merupakan pensiunan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Mukhamad Sonhadi menyebutkan, laporan hasil audit BPKP cacat dan tidak bisa digunakan jika menyalahi aturan dan standar umum auditor.
"Itu cacat jika auditor tidak melakukan supervisi kepada ahli teknis," kata Mukhamad saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi RSUD Pasaman Barat, Jumat (28/7/2023) di PN Tipikor Padang.
Dalam standar umum auditor, kata Mukhamad, seorang auditor BPKP harus melakukan supervisi kepada ahli teknis, lalu turun bersama ke lapangan.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek RSUD Pasbar, Saksi Ahli Bersikukuh Kerugian Negara Rp 16 M
Setelah di lapangan auditor juga harus didampingi penyedia barang dan jasa, PPK, PPTK, hingga manajemen konstruksi.
"Lalu dibuat berita acara yang ditandatangani bersama. Jika itu tidak dilakukan maka itu cacat," kata Mukhamad.
Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Guru Besar Unand: Tukang Sapu Jangan Pula Diminta Tanggung Jawab
Dalam sidang itu, penasihat hukum terdakwa, Rahmi Jasim, juga menanyakan soal metode penghitungan kerugian negara dengan metode sampling.
"Bagaimana jika penghitungan kerugian negara dengan metode sampling, apa boleh atau tidak," tanya Rahmi.
"Subhanallah. Itu sudah menyalahi aturan. Tidak boleh penghitungan kerugian negara gunakan metode sampling," jawab Mukhamad.