Salin Artikel

Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Saksi Ahli: Hasil Audit BPKP Cacat jika Tak Supervisi

PADANG, KOMPAS.com - Ahli auditor forensik yang merupakan pensiunan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Mukhamad Sonhadi menyebutkan, laporan hasil audit BPKP cacat dan tidak bisa digunakan jika menyalahi aturan dan standar umum auditor.

"Itu cacat jika auditor tidak melakukan supervisi kepada ahli teknis," kata Mukhamad saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi RSUD Pasaman Barat, Jumat (28/7/2023) di PN Tipikor Padang.

Dalam standar umum auditor, kata Mukhamad, seorang auditor BPKP harus melakukan supervisi kepada ahli teknis, lalu turun bersama ke lapangan.

Setelah di lapangan auditor juga harus didampingi penyedia barang dan jasa, PPK, PPTK, hingga manajemen konstruksi.

"Lalu dibuat berita acara yang ditandatangani bersama. Jika itu tidak dilakukan maka itu cacat," kata Mukhamad.

Dalam sidang itu, penasihat hukum terdakwa, Rahmi Jasim, juga menanyakan soal metode penghitungan kerugian negara dengan metode sampling.

"Bagaimana jika penghitungan kerugian negara dengan metode sampling, apa boleh atau tidak," tanya Rahmi.

"Subhanallah. Itu sudah menyalahi aturan. Tidak boleh penghitungan kerugian negara gunakan metode sampling," jawab Mukhamad.

Ketua Majelis Hakim, Juandra kemudian menanyakan apa dasar hukum tidak boleh menggunakan metode sampling itu.

"Apa dasar hukumnya saudara ahli," tanya Juandra.

Mukhamad kemudian menyebutkan aturannya ada dalam Peraturan BPKP No 17 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi.

"Di sana jelas-jelas disebutkan tidak boleh menggunakan metode sampling dalam penghitungan kerugian negara," tegas Mukhamad.

Mukhamad menyebutkan LHA BPKP yang dikeluarkan jika sudah cacat dan melanggar hukum maka itu tidak bisa digunakan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap hasil LHA BPKP soal pembangunan RSUD Pasbar ada kerugian negara Rp 16 miliar lebih.

Auditor BPKP yang menjadi saksi dalam sidang itu, Yulitati menyebutkan hasil auditnya berdasarkan penghitungan dari ahli teknis.

Ahli teknis kuantitas gedung dari Universitas Bung Hatta Padang Martalius Peli menyebutkan, ada deviasi atau penyimpangan dari proyek RSUD Pasbar setelah dilakukan penelitian.

Penyimpangan ditemukan setelah dilakukan penelitian dengan metode sampling dengan menggunakan 3 kolom dari total 99 kolom di sebuah bangunan.

Dalam sidang lanjutan korupsi RSUD Pasbar dengan Ketua Majelis Hakim Juandra menghadirkan saksi ahli Mukhamad Sonhadi dengan terdakwa mantan direktur RSUD, HW.

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Setelah itu, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/135557178/sidang-korupsi-rsud-pasbar-saksi-ahli-hasil-audit-bpkp-cacat-jika-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke