Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Saksi Ahli: Hasil Audit BPKP Cacat jika Tak Supervisi

Kompas.com - 28/07/2023, 13:55 WIB
Perdana Putra,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Ahli auditor forensik yang merupakan pensiunan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Mukhamad Sonhadi menyebutkan, laporan hasil audit BPKP cacat dan tidak bisa digunakan jika menyalahi aturan dan standar umum auditor.

"Itu cacat jika auditor tidak melakukan supervisi kepada ahli teknis," kata Mukhamad saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi RSUD Pasaman Barat, Jumat (28/7/2023) di PN Tipikor Padang.

Dalam standar umum auditor, kata Mukhamad, seorang auditor BPKP harus melakukan supervisi kepada ahli teknis, lalu turun bersama ke lapangan.

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek RSUD Pasbar, Saksi Ahli Bersikukuh Kerugian Negara Rp 16 M

Setelah di lapangan auditor juga harus didampingi penyedia barang dan jasa, PPK, PPTK, hingga manajemen konstruksi.

"Lalu dibuat berita acara yang ditandatangani bersama. Jika itu tidak dilakukan maka itu cacat," kata Mukhamad.

Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Guru Besar Unand: Tukang Sapu Jangan Pula Diminta Tanggung Jawab

Dalam sidang itu, penasihat hukum terdakwa, Rahmi Jasim, juga menanyakan soal metode penghitungan kerugian negara dengan metode sampling.

"Bagaimana jika penghitungan kerugian negara dengan metode sampling, apa boleh atau tidak," tanya Rahmi.

"Subhanallah. Itu sudah menyalahi aturan. Tidak boleh penghitungan kerugian negara gunakan metode sampling," jawab Mukhamad.

 

Ilustrasi korupsi keuangan negaraARSIP KOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi korupsi keuangan negara

Ketua Majelis Hakim, Juandra kemudian menanyakan apa dasar hukum tidak boleh menggunakan metode sampling itu.

"Apa dasar hukumnya saudara ahli," tanya Juandra.

Mukhamad kemudian menyebutkan aturannya ada dalam Peraturan BPKP No 17 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi.

"Di sana jelas-jelas disebutkan tidak boleh menggunakan metode sampling dalam penghitungan kerugian negara," tegas Mukhamad.

Mukhamad menyebutkan LHA BPKP yang dikeluarkan jika sudah cacat dan melanggar hukum maka itu tidak bisa digunakan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap hasil LHA BPKP soal pembangunan RSUD Pasbar ada kerugian negara Rp 16 miliar lebih.

Auditor BPKP yang menjadi saksi dalam sidang itu, Yulitati menyebutkan hasil auditnya berdasarkan penghitungan dari ahli teknis.

Ahli teknis kuantitas gedung dari Universitas Bung Hatta Padang Martalius Peli menyebutkan, ada deviasi atau penyimpangan dari proyek RSUD Pasbar setelah dilakukan penelitian.

Penyimpangan ditemukan setelah dilakukan penelitian dengan metode sampling dengan menggunakan 3 kolom dari total 99 kolom di sebuah bangunan.

Dalam sidang lanjutan korupsi RSUD Pasbar dengan Ketua Majelis Hakim Juandra menghadirkan saksi ahli Mukhamad Sonhadi dengan terdakwa mantan direktur RSUD, HW.

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Setelah itu, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com