Ketua Majelis Hakim, Juandra kemudian menanyakan apa dasar hukum tidak boleh menggunakan metode sampling itu.
"Apa dasar hukumnya saudara ahli," tanya Juandra.
Mukhamad kemudian menyebutkan aturannya ada dalam Peraturan BPKP No 17 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi.
"Di sana jelas-jelas disebutkan tidak boleh menggunakan metode sampling dalam penghitungan kerugian negara," tegas Mukhamad.
Mukhamad menyebutkan LHA BPKP yang dikeluarkan jika sudah cacat dan melanggar hukum maka itu tidak bisa digunakan.
Dalam sidang sebelumnya terungkap hasil LHA BPKP soal pembangunan RSUD Pasbar ada kerugian negara Rp 16 miliar lebih.
Auditor BPKP yang menjadi saksi dalam sidang itu, Yulitati menyebutkan hasil auditnya berdasarkan penghitungan dari ahli teknis.
Ahli teknis kuantitas gedung dari Universitas Bung Hatta Padang Martalius Peli menyebutkan, ada deviasi atau penyimpangan dari proyek RSUD Pasbar setelah dilakukan penelitian.
Penyimpangan ditemukan setelah dilakukan penelitian dengan metode sampling dengan menggunakan 3 kolom dari total 99 kolom di sebuah bangunan.
Dalam sidang lanjutan korupsi RSUD Pasbar dengan Ketua Majelis Hakim Juandra menghadirkan saksi ahli Mukhamad Sonhadi dengan terdakwa mantan direktur RSUD, HW.
Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.
Setelah itu, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.