Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Perizinan, Diskusi Publik Mahasiswa yang Rencananya Dihadiri Eks Anggota MWA UNS Solo Dibubarkan Dekanat FISIP

Kompas.com - 26/07/2023, 20:00 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Diskusi publik mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), tentang polemik permasalahan kampus dibubarkan paksa oleh Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Presiden BEM UNS, Hilmi Ash Shidiqi mengatakan pembubaran terjadi pada Rabu (26/7/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

Sediaannya diskusi publik ini akan menghadirkan dua eks anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasna Fauzi dan Tri Atmojo. Serta, perwakilan dari rektorat UNS.

Baca juga: Jika MWA Nekat Lantik Prof Sajidan sebagai Rektor, UNS Peringatkan Sanksi Menanti

Hilmi menjelaskan diskusi secara terbuka di Hutan Fisip UNS, juga telah dihadiri oleh seratusan mahasiswa namun akhirnya dibubarkan, dengan alasan tidak ada perizinan.

"Tadi kami dibubarkan oleh pihak Dekanat. Mereka membatasi kita dengan perizinan. Padahal, kita biasanya setiap melakukan kegiatan disitu, tidak perlu izin. Karena publik space," kata Hilmi Ash Shidiqi, saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/7/2023), usai pembubaran.

Kemudian, sebelum pembubaran, kedua belah pihak calon pembicara, mengonfirmasi ketidakhadiran. Karena hal itu, para mahasiswa melakukan planning kedua, untuk melakukan diskusi publik mahasiswa.

"Sebenarnya kita juga sangat menyayangkan pihak rektorat dan eks anggota MWA menolak hadir. Pihak mantan MWA menolak hadir kalau pihak rektorat tidak hadir," katanya.

"Didatangi, terus dibilang tidak boleh. kita bilang kita enggak jadi diskusi karena pihak Rektorat dan MWA tidak hadir, kita diskusi bebas. Mahasiswa berpendapat apa. tiba-tiba beliau bilang, enggak boleh ada kumpul-kumpul di sini. Apalagi di luar Mahasiswa FISIP," katanya.

Dengan adanya pembubaran ini, Presiden BEM UNS memaknai adanya upaya pembatasan kebebasan akademik, di Kawasan Civitas Akademik UNS, sesuai Pasal 8 Undang-Undang DIKTI, tentang kebebasan akademik.

Hilmi melanjutkan dalam pembubaran ini, Pihak Dekannat sempat menawarkan untuk melakukan diskusi publik secara tertutup didalam ruangan.

"Sebenarnya patut dipertanyakan kenapa harus dipindahkan ke ruang tertutup. Padahal kalau di Ruang Terbuka bisa lebih banyak yang tahu. Ini aneh ketika ada pelarangan seperti ini. tempat itu biasa kita gunakan juga," ujarnya.

"Kita skeptis karena dulu pernah ada dialog, ditawarkan untuk masuk, ngobrol di dalam. tapi setelah kita masuk, kita harus menyertakan KTM, harus pakai sepatu, harus ini, harus itu. Terjadi pembatasan-pembatasan. Ini tidak kita inginkan," lanjutnya.

Baca juga: MWA UNS Solo Jawab Isu Rektor Terpilih Prof Sajidan Radikal dan Curang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Regional
Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com