PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla) ditangkap polisi di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, pelaku berinisial RP (43).
"Pelaku membakar sampah dan tunggul kayu, sehingga menyebabkan kebakaran lahan seluas satu hektare," kata Jefri kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: BNPB Kerahkan 31 Heli untuk Penanganan Karhutla di 6 Provinsi, Termasuk Kalsel
Jefri menjelaskan, pelaku membakar lahan pada Selasa (25/7/2023), sekitar jam 14.00 WIB.
Saat itu, warga melihat api di lahan sudah membesar. Kemudian, warga berupaya memadamkan api.
Tak lama kemudian, petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa datang ke lokasi kejadian membantu memadamkan api.
"Api di lahan baru dapat dipadamkan pada pukul 16.00 WIB," sebut Jefri.
Selanjutnya, kata Jefri, Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan di lokasi, petugas menangkap seorang pelaku yang membakar lahan tersebut.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran lahan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan Proses lebih lanjut," kata Jefri.
Baca juga: Pemilik Lahan di Jambi Tutup Akses Jalan Menuju Gereja, Jemaat Jalan Kaki Ratusan Meter
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang panjang, mancis dan kayu sisa terbakar.
Jefri menyampaikan kepada masyarakat Pekanbaru agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Dia juga menegaskan bahwa pelaku karhutla dapat diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.