KOMPAS.com - Sebagai salah satu dokumen kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki akta kelahiran.
Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online dan Syaratnya
Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk hak setiap anak Indonesia.
Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Baca juga: 4 Jenis Akta Kelahiran di Indonesia, Apa Saja?
Tak hanya anak yang baru lahir, orang dewasa atau lansia yang belum tercatat datanya juga dapat mengurus akta kelahiran di Disdukcapil.
Layanan pengurusan akta kelahiran orang dewasa disediakan Disdukcapil demi memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?
Diberikannya kemudahan bagi orang dewasa dan lansia untuk memperoleh akta kelahiran mengingat beberapa orang tua pada zaman dulu tidak sempat mengurus akta kelahiran anaknya.
Kendala yang dihadapi ketika mengurus akta kelahiran orang dewasa dan lansia biasanya karena orang tua pemohon sudah meninggal, tidak memiliki atau kehilangan buku nikah, serta tidak memiliki surat keterangan lahir.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa atau lansia yaitu:
1. Mengisi Formulir F-201
2. Membawa dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan nama penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga
3. Membawa dokumen asli dan fotokopi surat keterangan kelahiran yang didapat dari:
4. Membawa dokumen asli dan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (Formulir F-2.04) dengan diketahui oleh 2 orang saksi
Adapun formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online pada laman Disdukcapil setempat.
Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.