Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa atau Lansia

Kompas.com - 25/07/2023, 16:53 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sebagai salah satu dokumen kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online dan Syaratnya

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk hak setiap anak Indonesia.

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Baca juga: 4 Jenis Akta Kelahiran di Indonesia, Apa Saja?

Tak hanya anak yang baru lahir, orang dewasa atau lansia yang belum tercatat datanya juga dapat mengurus akta kelahiran di Disdukcapil.

Layanan pengurusan akta kelahiran orang dewasa disediakan Disdukcapil demi memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?

Diberikannya kemudahan bagi orang dewasa dan lansia untuk memperoleh akta kelahiran mengingat beberapa orang tua pada zaman dulu tidak sempat mengurus akta kelahiran anaknya.

Kendala yang dihadapi ketika mengurus akta kelahiran orang dewasa dan lansia biasanya karena orang tua pemohon sudah meninggal, tidak memiliki atau kehilangan buku nikah, serta tidak memiliki surat keterangan lahir.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa atau lansia yaitu:

1. Mengisi Formulir F-201

2. Membawa dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan nama penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga

3. Membawa dokumen asli dan fotokopi surat keterangan kelahiran yang didapat dari:

  • rumah sakit/puskesmas/faslilitas kesehatan/doktek/bidan
  • nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang jika lahir diatas kendaraan tersebut
  • kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (seperti: kebun, sawah, angkutan umum)
  • atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (Formulir F.2.03) dengan diketahui oleh 2 orang saksi

4. Membawa dokumen asli dan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (Formulir F-2.04) dengan diketahui oleh 2 orang saksi

Adapun formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online pada laman Disdukcapil setempat.

Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com