KOMPAS.com - Kasus kelahiran anak di luar nikah memang menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Status anak di luar nikah yang dimaksud adalah anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan, maupun anak yang lahir tanpa adanya ikatan perkawinan.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Anak
Beberapa orang tua yang memiliki anak di luar nikah kerap abai untuk segera mengurus data kependudukan sang anak, tentunya dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Pada banyak kasus, orang tua atau wali baru mengurus akta kelahiran ketika anak hendak masuk sekolah, atau ketika harus mengurus dokumen lain seperti KK atau BPJS Kesehatan.
Baca juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Pindah Domisili Terbaru 2022
Padahal anak-anak ini bisa segera memiliki akta kelahiran yang merupakan hak semua anak untuk terdaftar sebagai warga negara.
Lebih lanjut, orang tua atau wali harus paham bagaimana cara, syarat, dan biaya pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah.
Baca juga: Cara Ganti Nama di KTP, KK, hingga Akta Kelahiran, Apa Harus Lewat Putusan Pengadilan?
Dilansir dari laman Dispendukcapil Surabaya, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui.
Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.
Sesuai Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:
Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Di sejumlah daerah yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka anak juga akan langsung mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan.
Semua layanan kependudukan ini bisa diakses masyarakat tanpa dikenakan biaya.
Pertanyaan yang kerap muncul adalah nama yang akan tercantum dalam akta kelahiran sang anak.