Anak di luar nikah yang kelahirannya diketahui biasanya akan terbit sebagai akta lahir anak ibu.
Hal ini akan membuat di dalam akta kelahiran anak hanya akan tercantum nama ibu tanpa ada nama ayah.
Selain itu, nama anak juga akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga dengan kepala rumah tangganya adalah sang ibu.
Hal berbeda akan diterapkan untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui.
Dalam akta kelahiran dengan kondisi ini maka tidak dicantumkan nama orang tua si anak karena tidak diketahui identitasnya.
Selanjutnya, nama anak dapat masuk dalam Kartu Keluarga (KK) pengurus panti asuhan atau orang lain yang bersedia menjadikannya sebagai anggota keluarga.
Sumber:
dukcapil.kemendagri.go.id, dispendukcapil.surabaya.go.id, dan kompas.com