Salin Artikel

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?

KOMPAS.com - Kasus kelahiran anak di luar nikah memang menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Status anak di luar nikah yang dimaksud adalah anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan, maupun anak yang lahir tanpa adanya ikatan perkawinan.

Beberapa orang tua yang memiliki anak di luar nikah kerap abai untuk segera mengurus data kependudukan sang anak, tentunya dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

Pada banyak kasus, orang tua atau wali baru mengurus akta kelahiran ketika anak hendak masuk sekolah, atau ketika harus mengurus dokumen lain seperti KK atau BPJS Kesehatan.

Padahal anak-anak ini bisa segera memiliki akta kelahiran yang merupakan hak semua anak untuk terdaftar sebagai warga negara.

Lebih lanjut, orang tua atau wali harus paham bagaimana cara, syarat, dan biaya pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah.

Syarat pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah

Dilansir dari laman Dispendukcapil Surabaya, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui.

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)

Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.

Sesuai Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:

  1. Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut; dan
  2. Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).

Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Di sejumlah daerah yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka anak juga akan langsung mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan.

Semua layanan kependudukan ini bisa diakses masyarakat tanpa dikenakan biaya.

Anak di luar nikah mengikuti nama siapa?

Pertanyaan yang kerap muncul adalah nama yang akan tercantum dalam akta kelahiran sang anak.

Anak di luar nikah yang kelahirannya diketahui biasanya akan terbit sebagai akta lahir anak ibu.

Hal ini akan membuat di dalam akta kelahiran anak hanya akan tercantum nama ibu tanpa ada nama ayah.

Selain itu, nama anak juga akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga dengan kepala rumah tangganya adalah sang ibu.

Hal berbeda akan diterapkan untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui.

Dalam akta kelahiran dengan kondisi ini maka tidak dicantumkan nama orang tua si anak karena tidak diketahui identitasnya.

Selanjutnya, nama anak dapat masuk dalam Kartu Keluarga (KK) pengurus panti asuhan atau orang lain yang bersedia menjadikannya sebagai anggota keluarga.

Sumber:
dukcapil.kemendagri.go.id, dispendukcapil.surabaya.go.id, dan kompas.com

https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/164001878/cara-membuat-akta-kelahiran-anak-di-luar-nikah-ikut-nama-siapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke