Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Anak

Kompas.com - 15/06/2022, 13:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menyambut kehadiran buah hati tak hanya diikuti dengan persiapan kebutuhan sehari-hari namun juga menyiapkan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran.

Bagi orang tua baru, mengurus akta kelahiran anak harus segera mungkin dilakukan dengan mendaftarkan data anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Baca juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Pindah Domisili Terbaru 2022

Selain mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini juga akan secara otomatis memasukkan nama anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Hal ini nantinya menjadi penting karena akan menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara.

Baca juga: Cara Ganti Nama di KTP, KK, hingga Akta Kelahiran, Apa Harus Lewat Putusan Pengadilan?

Syarat pembuatan akta kelahiran anak

Memperhatikan kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, ada potensi munculnya perbedaan persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran anak.

Dikutip dari laman Dispendukcapil Surabaya, syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  4. Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  6. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
  7. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya
  8. Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya
  9. Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK
  10. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)

Cara pembuatan akta kelahiran anak

Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai:

  1. Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  5. Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon

Pembuatan akta kelahiran anak akan memengaruhi beberapa data kependudukan terkait, antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Identitas Anak
  4. e-ID BPJS Kesehatan

Biaya pembuatan akta kelahiran

Merujuk pada ketentuan dalam UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor dilakukan secara gratis.

Namun apabila telah lewat dari batas waktu, pada Indonesia.go.id dijelaskan bahwa akan ada denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran.

Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.

Sumber: www.kompas.com dan dispendukcapil.surabaya.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com