Salin Artikel

Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa atau Lansia

KOMPAS.com - Sebagai salah satu dokumen kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk hak setiap anak Indonesia.

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Tak hanya anak yang baru lahir, orang dewasa atau lansia yang belum tercatat datanya juga dapat mengurus akta kelahiran di Disdukcapil.

Layanan pengurusan akta kelahiran orang dewasa disediakan Disdukcapil demi memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Diberikannya kemudahan bagi orang dewasa dan lansia untuk memperoleh akta kelahiran mengingat beberapa orang tua pada zaman dulu tidak sempat mengurus akta kelahiran anaknya.

Kendala yang dihadapi ketika mengurus akta kelahiran orang dewasa dan lansia biasanya karena orang tua pemohon sudah meninggal, tidak memiliki atau kehilangan buku nikah, serta tidak memiliki surat keterangan lahir.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa atau lansia yaitu:

1. Mengisi Formulir F-201

2. Membawa dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan nama penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga

3. Membawa dokumen asli dan fotokopi surat keterangan kelahiran yang didapat dari:

  • rumah sakit/puskesmas/faslilitas kesehatan/doktek/bidan
  • nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang jika lahir diatas kendaraan tersebut
  • kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (seperti: kebun, sawah, angkutan umum)
  • atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (Formulir F.2.03) dengan diketahui oleh 2 orang saksi

4. Membawa dokumen asli dan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (Formulir F-2.04) dengan diketahui oleh 2 orang saksi

Adapun formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online pada laman Disdukcapil setempat.

Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa

Selanjutnya pengurusan pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil sesuai domisili penduduk tersebut yang tercantum dalam KK atau KTP-el.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa atau lansia:

1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan

2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan

3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran

4. Mengambil akta kelahiran yang telah selesai

Sesuai peraturan, pengurusan akta kelahiran setelah lewat 60 hari dari kelahiran bayi dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing (Perda).

Walau begitu, di beberapa daerah biaya pembuatan akta kelahiran orang dewasa atau lansia adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

Sumber:
sippn.menpan.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
indonesiabaik.id  
disdukcapil.bandaacehkota.go.id  
patemon.semarangkota.go.id  
surabaya.go.id  

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/165354778/cara-mengurus-akta-kelahiran-bagi-orang-dewasa-atau-lansia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke