Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat JPU Tanyakan Baju Ketat Lina Mukherjee di Ruang Sidang: Enggak Ada yang Muat, Bu

Kompas.com - 25/07/2023, 16:43 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa Lina Mukherjee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023). Influencer ini didakwa atas unggahan konten makan kulit babi sembari mengucapkan kata bismillah.  

Lina datang ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang sekitar pukul 10.30 WIB dijemput menggunakan mobil tahanan bersama para terdakwa lain.

Setelah 20 menit tiba, Lina dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Siti Fatimah menuju ke ruang sidang Sari di lantai dua mengenakan rompi tahanan warna orange.

Baca juga: Picu Tindakan Diskriminatif, Jaksa Jerat Lina Mukherjee dengan UU ITE

Beberapa menit kemudian, ia melepas rompi tersebut dan duduk di kursi pesakitan sembari menunggu Hakim masuk untuk memulai sidang.

Namun, sebelum sidang dimulai, JPU Siti Fatimah sempat menanyakan baju kemeja putih yang dikenakan Lina. Baju tersebut nampak begitu ketat sehingga bagian dada selebgram tersebut terlihat.

“Itu baju tidak ada yang lain?” tanya JPU sebelum sidang dimulai.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Lina Mukherjee Hampir Tak Didampingi Pengacara

Lina lantas menjawab bahwa baju tersebut sudah tiga kali ganti, tetapi tidak ada yang muat untuk dirinya.

“Enggak ada yang muat, Bu,”jawab Lina.

“Mungkin ada tapi dipakai tahanan lain,” timpal JPU.

Lina merupakan seorang selebgram dan konten kreator yang sering mengunggah video kehidupan sehari-harinya di media sosial.

Dalam beberapa video yang ada di medsos, Lina memang sering mengenakan pakaian seksi, termasuk bikini ketika di pantai.  

Saat ini Lina ditahan di Lapas Perempuan Palembang karena didakwa pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Ia akan kembali menjalani sidang pada Selasa (1/8/2023) dengan agenda keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Supendi, Kuasa Hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang yang ditunjuk mendampingi Lina, mengatakan, dalam dakwaan JPU semuanya dibenarkan oleh kliennya tersebut.

“Semuanya diakui dan dia juga sudah menyampaikan permohonan maaf. Rencana ke depan belum ada karena sidangnya masih panjang,” ungkap Supendi.

Sementara itu, Lina Mukherjee usai sidang tak banyak bicara terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Ia hanya menunduk dan berjalan didampingi JPU menuju ke ruang tahanan.

“Saya gugup karena ini yang pertama,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com