Selanjutnya pengurusan pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil sesuai domisili penduduk tersebut yang tercantum dalam KK atau KTP-el.
Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa atau lansia:
1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan
2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan
3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran
4. Mengambil akta kelahiran yang telah selesai
Sesuai peraturan, pengurusan akta kelahiran setelah lewat 60 hari dari kelahiran bayi dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing (Perda).
Walau begitu, di beberapa daerah biaya pembuatan akta kelahiran orang dewasa atau lansia adalah gratis alias tidak dipungut biaya.
Sumber:
sippn.menpan.go.id
peraturan.bpk.go.id
indonesiabaik.id
disdukcapil.bandaacehkota.go.id
patemon.semarangkota.go.id
surabaya.go.id