Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Pelaku Penyelundupan Solar ke Bendungan Meninting Pecatan Polisi

Kompas.com - 17/07/2023, 20:23 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - LSF, salah satu di antara dua pelaku yang menyelundupkan BBM subsidi jenis solar di proyek nasional Bendungan Meninting, Lombok Barat, merupakan pecatan polisi.

"Iya benar yang bersangkutan LSF ini pecatan polisi," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, usai jumpa pers, Senin (17/7/2023).

Menurut Yogi, LSF merupakan pecatan polisi di luar Polda NTB. 

Baca juga: Perkara Penyelundupan BBM di Flores Timur yang Libatkan Oknum Polisi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebelumnya, LSF dan seorang rekannya berinisial RE ditangkap Satreskrim Polresta Mataram terkait dugaan penyelundupan 5.000 liter BBM solar bersubsidi ke proyek Bendungan Meninting.

Menurut Yogi, pelaku LSF berkomplot dengan RE untuk menimbun BBM solar di beberapa SPBU di Lombok Timur.

Kemudian BBM menjual ke proyek Bendungan Meninting dengan harga di luar ketentuan yang telah diatur.

"Pelaku memang melakukan penyelundupan ini dengan modus mendapatkan keuntungan lebih. Karena secara aturan setiap proyek strategis memiliki ketentuan pengisian BBM untuk pengoperasian alat berat," katanya.


Adapun LSF berperan sebagai pembeli dan RE sebagai pengumpul BBM solar Subsidi yang dibeli eceran dari sejumlah warga.

Baca juga: Oknum Polisi di Flores Timur Jadi Tersangka Penyelundupan BBM

"LSF ini yang memesan barang (BBM) kepada RE, dan RE ini yang ngumpulin rekan-rekan yang di Lombok Timur untuk ngumpulin jeriken (solar), setelah  terkumpul sampai 5.000 liter, kemudian dijual ke LSF. Dan Sodara LSF inilah yang menjual ke perusahaan (proyek)," kata Yogi.

Disampaikan Yogi, dari pengakuan pelaku, ia sudah mengirim BBM subsidi ke Bendungan Meninting sekitar delapam kali.

"Dari pengakuan pelaku sejak Maret 2023 sekitar delapan kali melakukan aksi ini, pengakuannya juga seminggu sekali mengangkut kesana," kata Yogi.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Penyelundupan BBM di Sikka Terancam 6 Tahun Penjara

Soal dugaan ada keterlibatan pihak perusahaan yang mengerjakan proyek bendungan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman.

"Kalau untuk keterlibatan orang yang memesan (perusahaan) kita masih dalami. Kalau ada diketemukan kita akan sidik, kita akan terbuka dengan hal ini," kata Yogi.

Adapun pasal yang disangkakan ke pada kedua pelaku yakni Pasal 55 huruf b UU nomor 6 tahun 2023 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com