SIKKA, KOMPAS.com – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menyebut, keempat pelaku berinisial IR, AB, YN, AN.
Baca juga: Polres Sikka Selidiki Dugaan Polisi Peras Tersangka Penyelundup BBM Ilegal
Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara enam tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Nyoman mengungkapkan, kasus ini berawal ketika anggota intel Polres Sikka mengamankan tersangka AB di Jalan Hasan Nudin, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Selasa (31/1/2023) sekitar 20.00 Wita.
Aparat juga mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam dengan nomor polisi EB 8604 BK yang dikendarai AB.
"Mobil pikap ini mengangkut 83 buah jeriken berisikan BBM jenis minyak tanah milik saudara YN,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, AB juga mengangkut 75 jeriken minyak tanah ke gudang milik AN di Namandoi, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, sehari sebelumnya.
Polisi langsung menuju Desa Nangahale dan mendapati 75 jeriken minyak tanah di gudang milik AN.
"Dari hasil interogasi bahwa uang yang digunakan untuk membeli BBM jenis minyak tanah dimodali oleh IR, selaku kapten kapal yang akan membawa BBM tersebut ke Kabupaten Bima, Provinsi NTB, untuk dijual kembali," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.